BREAKING NEWS
latest

728x90

Ads

468x60

header-ad

Fokus Mingguan

Slider
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan

Keluarga Tebai-Rumbrawer Datangi Polres Nabire, Minta Yakobus Dumupa Segera di Tahan

SUARA.NABIRE - Sebanyak 30 orang dari rumpun keluarga Tebai-Rumbrawer mendatangi Polres Nabire pada Senin (01/11/21) untuk menyampaikan 9 tuntutan yang salah satu diantaranya meminta agar Sat Reskrim Polres Nabire segera menahan Yakobus Dumupa, oknum Bupati Kabupaten Dogiyai, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keluarga Tebai-Rumbrawer merupakan keluarga dari Ibu Magdalena Tebai yaitu istri kelima sang Bupati, yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Yakobus Dumupa sendiri pada 28 Oktober 2021, di jalan Multi, Kotabaru, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire, Papua.

Pantauan awak media, kedatangan keluarga Tebai-Rumbrawer disambut langsung oleh Kasat Samapta Polres Nabire, AKP H. J Manurung, S.Sos., yang selanjutnya mengarahkan ketiga puluh keluarga korban menuju Aula Rastra Samara Polres Nabire untuk bertemu langsung dengan Kapolres Nabire.

Pada kesempatan itu rumpun keluarga besar Tebai-Rumbrawer mendesak pihak Polres Nabire untuk segera menahan pelaku Yakobus Dumupa sehingga dapat dipertemukan dengan pihak keluarga korban untuk membicarakan hukum secara adat dan juga dapat diproses sesuai UU yang berlaku.

"Kami pihak keluarga juga meminta bukti pemberitahuan bahwa proses hukum sedang berjalan," demikian ujar salah satu keluarga korban.

Pihak keluarga juga meminta kepada Polres Nabire agar tidak mengijinkan pelaku untuk membesuk korban yang sedang dirawat di RSUD Nabire, karena menurut mereka pelaku masih trauma dan masih dalam tahap pemulihan.

Menanggapi tuntutan keluarga Tebai-Rumbrawer, Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya, SIK, SH., menegaskan bahwa pihaknya tentu tidak memandang status seseorang dalam melakukan pemeriksaan. Sehingga siapa pun yang terlibat dalam perbuatan tindak pidana maka proses hukumnya tetap sama.

"Terkait dengan belum dilakukannya penahanan terhadap Bapak Yakobus Dumupa, tentu ada prosedur - prosedur yang harus dilakukan seperti harus menyurati kepada Gubernur yang nantinya akan diteruskan kepada Mendagri karena kita ketahui bersama bahwa beliau adalah seorang pejabat daerah yaitu Bupati di Kabupaten Dogiyai," demikian jelas Kapolres Nabire.

Ditambahkan Kapolres bahwa dalam pelaksanaan proses penyidikan pihaknya juga perlu mengumpulkan bukti - bukti atau keterangan - keterangan dari para saksi untuk membuat terang kasus tersebut.

"Sebab dalam penanganan suatu kasus, ada tahap - tahap atau prosedur yang harus dilakukan mulai dari membuat Laporan Polisi hingga ke tahap proses penyidikan, dan yakinlah bahwa proses hukum ini sudah berjalan sesuai irama. Sesuai dengan SOP nya," tegas Kapolres.

Kapolres juga berjanji kepada keluarga korban bahwa Penyidik akan memberikan kepada pihak keluarga SP2HP (Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) sebagai bukti bahwa proses hukum sedang berjalan

Pada tempat yang sama, Waka Polres Nabire, Kompol Samuel D Tatiratu, S.IK., menambahkan bahwa terkait dengan permintaan keluarga untuk melarang pelaku membesuk korban, maka pihak Polres Nabire akan melakukan koordinasi kepada saudara Yakobus Dumupa. "Selain itu kami juga akan menempatkan personil untuk pengamanan korban di RSUD," pungkas Waka Polres Nabire.

Adapun keluarga Tebai-Rumbrawer datang dan menyampaikan tuntutan mereka yang tertulis dalam 9 (sembilan) buah pamflet yang isinya sebagai berikut:

1. Kami minta kepada Kapolres agar tidak terjadi ada kriminalisasi dalam proses hukum ini.

2. Kami pihak korban menuntut proses hukum di percepat.

3. Ini bukan bilik aduan tapi ini hukum pidana murni.

4. Pasal 351 ayat 2 Sbb : jika perbuatan itu menjadikan luka berat yang bersalah dihukum pidana penjara paling lama 5 tahun.

5. Tuntutan keluarga Tebay / Rumbrawer di wilayah Adat Mepago minta kepada Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, SIK, SH agar segera menahan saudara Yakobus Dumupa atas kejahatan penganiayaan yang dilakukan terhadap saudari Magdalena Tebai / Rumbrawer.

6. Tuntutan keluarga besar tebai / Rumbrawer menunggu 1 × 24 jam jika saudara Yakobus Dumupa belum ditangkap dab diproses secara hukum maka kami dengan hormat kepada Bpk. Kapolda Papua agar menarik kembali saudara Kapolres Nabire dan menggantikan yang baru agar menjawab tuntutan kami.

7. Keluarga besar Tebai / Rumbrawer meminta kepada Polres Nabire untuk dapat memberikan hasil Visum Dokter dan Surat laporan Polisi kepada keluarga korban sebagai barang bukti.

8. Kapolres Nabire dan jajarannya kami anggap gagal dan tidak mampu dalam menangani kasus kejahatan penganiayaan dari Yakobus Dumupa terhadap Magdalena Tebai / Rumbrawer.

9. Kami minta agar segera mengajukan proses ijin Ke Mendagri dan kami pihak korban juga diberi tembusan.

Kepada awak media, salah satu perwakilan keluarga mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk spontanitas dari pihak keluarga yang tidak terima karena sampai saat ini, pelaku penganiayaan atas nama Yakobus Dumupa (Bupati Kabupaten Dogiyai) masih belum ditahan sehingga pihak keluarga ingin mengetahui sejauh mana proses hukum yang berjalan. (Red)

Editor: Yubelince Pekey

Kabiay Beri Dukungan Kepada Kejati Papua Ungkap Dugaan Tipikor KPA Papua

Ali Kabiay (Ketua Pemuda Adat Wilayah Saireri II)

SUARA.NABIRE
- Ketua Pemuda Adat Wilayah Saireri II, Ali Kabiay, memberikan dukungan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi khususnya di tanah Papua.

"Apa yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Tanah Papua, khususnya terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), adalah tindakan yang sudah tepat," demikian tegas Kabiay dalam pertemuan dengan beberapa awak media di Nabire, Jumat (01/10/2021).

Kabiay menegaskan bahwa apa yang terjadi di Papua memang sangat memprihatinkan, khususnya dalam penanggulangan HIV/AIDS, mengingat tingkat penyebaran HIV/AIDS cukup tinggi di wilayah Papua, dan semakin hari semakin meningkat. Sehingga menurutnya, kasus tersebut jangan dibiarkan berlarut - larut.

"Padahal, Pemerintah telah memberikan dana yang cukup besar melalui dana hibah, termasuk bantuan dari luar negeri untuk penanggulangan kasus HIV/AIDS di Papua," kata Kabiay selaku Ketua Pemuda Wilayah Adat Saireri II

Kabiay menilai bahwa dana yang diberikan diduga telah disalahgunakan oleh oknum saudara BP selaku pihak pengelola, yang dalam hal ini Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Papua 

"Mengherankan lagi, beberapa hari lalu saudara BP mengirimkan releasenya kepada beberapa rekan di Jakarta untuk melakukan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung di Jakarta yang intinya bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk segera memeriksa Kejati Papua dan beberapa koleganya yang di duga sedang bermain proyek insfraktruktur," jelas Kabiay.

Karenanya, Kabiay menegaskan bahwa pemuda adat Saireri II melihat bahwa ada kejanggalan serta ada upaya - upaya pengalihan isu yang di lakukan oleh saudara BP dengan tujuan agar pemeriksaan kasus dugaan korupsi 20 Milyar itu terganggu konsentrasinya oleh kepolisian dan kejaksaan dalam memproses kasus penyalagunaan anggaran di KPA

"Anggaran sebesar Rp 20 milyar ini jika dimanfaatkan dengan baik maka sangat bermanfaat dalam penanganan penderita HIV/AIDS di Tanah Papua. Apalagi di Papua dari Tahun ke Tahun kasus HIV/AIDS terus meningkat," ucapnya.

Untuk itu, Kabiay berharap kepada saudara BP agar mengurungkan niatnya dalam pengalihan isu terhadap penanganan kasus tersebut.

"Jangan berupaya untuk terus melakukan pengalihan isu yang akan menimbulkan terganggunya konsentrasi Kejati Papua dan timnya dalam pemeriksaan. Ini dana untuk HIV di PAPUA, sementara kasus HIV terus meningkat. Dana itu perlu dipertanggungjawabkan, sekali lagi jangan mengalihkan isu," tegasnya.

Ali Kabiay, juga menambahkan, bahwa sebelumnya ada pemberitaan salah satu media online dengan judul ‘Kejagung Diminta Periksa Kejati Papua dalam Dugaan Bermain Proyek Infrastruktur,’ yang mana disebutkan dalam pemberitaan itu Kejaksaan Agung Republik Indonesia harus segera memeriksa bahkan memecat para pejabat di Kejaksaan Tinggi Papua yang diduga bermain proyek infrastruktur,

Demikian dikatakan Koordinator Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi (AMPAK) saudara BP seperti ditulis media itu pada Senin (27/9/2021) lalu. 

"Jadi saya tegaskan stop konspirasi dan upaya untuk menghalang - halangi Pemberantasan Korupsi di tanah Papua," demikian pungkas Kabiay. (Red)

Editor: Da'i Tonchi Numberi

Kabinda Papua Tewas Tertembak di Kampung Dambet Distrik Beoga Kabupaten Puncak, Papua

Almarhum. Brigjen TNI I Gusti Danny Nugraha Karya (Kabinda Papua)

SUARA.NABIRE - Brigjen TNI I Gusti Danny Nugraha Karya, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah (Kabinda) Papua, dikabarkan tewas tertembak di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua, pada Minggu (25/04/21), sekitar Pukul 15.50 WIT.

Brigjen TNI I Gusti Danny NK tertembak ketika hendak meninjau lokasi pembakaran yang dilakukan oleh KKB beberapa pekan lalu di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak Papua.


Panglima Kodam XVII, Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono, ketika dihubungi pimpinan media online www.detikpapua.com. membenarkan kabar tersebut.

"Benar, beliau gugur di tembak KKB di Beoga Kabupaten Puncak Papua. Saat ini jenasah masih berada koramil Beoga, dan direncanakan dievakuasi ke Timika besok," jelas Mayjen Ignatius, pada Minggu (25/04/21) malam.

Terkait dengan kronologis penembakan, Mayjen Ignatius belum menerima laporan lengkapnya, namun dirinya sudah menghimbau kepada anggota untuk tetap siaga, waspada, dan fokus dalam menjalankan tugas.


Distrik Beoga, yang berada di Kabupaten Puncak, Papua, adalah Daerah di Papua yang akhir-akhir ini terjadi konflik bersenjata antara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan aparat TNI-Polri.

Diketahui bahwa sebelumnya pada dua pekan yang lalu Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) telah membakar beberapa sekolah dan sejumlah rumah di Distrik Beoga Papua ini.

Hingga berita ini diturunkan, Jenasah Brigjen TNI I Gusti Danny NK kini sudah berada di Puskesmas Beoga dan direncanakan akan dibawah ke Jakarta. (Red)

Diduga Mengalami Pencurian dan Kekerasan, Seorang Kakek Ditemukan Tewas di Jalan Jayanti Nabire


SUARA.NABIRE - Diduga mengalami pencurian dengan kekerasan, seorang kakek bernama Kari (81 Tahun) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya yang terletak di Jalan Jayanti, depan Perumahan Pemda, Kelurahan Bumi Wonorejo, Kabupaten Nabire, pada hari Sabtu (10/04/2021), sekitar Pukul 08.00 WIT 

Menurut keterangan anak kandung korban, IP (41 Tahun), sekitar pukul 07.30 WIT dirinya melihat rumah yang terletak di depan rumahnya yakni yang dihuni oleh korban dalam keadaan terbuka dan melihat pintu kios juga dalam keadaan terbuka. Selanjutnya IP menyampaikan keadaan tersebut kepada suaminya YI (42 Tahun) untuk melihat kondisi rumah.

Tidak menunggu lama, YI kemudian bergegas menuju rumah tersebut dan melihat korban sudah dalam keadaan terduduk di pintu belakang rumah dengan kondisi luka pada bagian kepala dan karena kehabisan darah korban akhirnya meninggal dunia di tempat

Melihat keadaan tersebut YI langsung menghubungi Kepolisian Sektor Nabar via seluler, dan selang beberapa menit kemudian Gabungan piket fungsi Polres Nabire bersama Polsek Nabar tiba di TKP dan langsung mengamankan areal tempat kejadian perkara

Pada sekitar Pukul 09.43 WIT, identifikasi Polres Nabire tiba di TKP melakukan olah TKP di areal tempat kejadian dan langsung membawa Jenazah ke RSUD Nabire untuk di Visum

Dugaan awal, kejadian tersebut merupakan kasus Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia dan mengalami luka dalam pada bagian kening atas, yang dikuatkan dugaan berdasarkan bukti alat cungkil (linggis) yang masih berada di sekitar TKP, serta beberapa ternak (ayam) yang hilang di kandang samping rumah korban.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian mengingat masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap alat bukti yang ada di TKP serta meminta keterangan dari para saksi. (Red)

Penyerahan Berkas Tahap II Tersangka Kasus Narkoba Oleh Sat Res Polres Nabire ke Kejari Nabire

SUARA.NABIRE - Sat Res Narkoba Polres Nabire menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire untuk diteruskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nabire yang terletak di Jalan Pipit Kelurahan Nabarua, Kabupaten Nabire, pada Kamis (08/04/21) siang.

Penyerahan tersangka berinisial USM alias D, seorang Narapidana Lapas Kelas II B Nabire, mengacu pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire perihal Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika USM. Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 01.a-K / I / 2021 / PAPUA / RES NBR, tanggal 02 Januari 2021. Sudah Lengkap (P21) Nomor : B-349 / R.1.17 / Enz.1 / 03 / 2021, tanggal 30 Maret 2021.

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti pada Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Bripka Arham dan diterima oleh Ajun Jaksa Moh. F. Bihaqi, S.H yang disaksikan oleh Yuana Darma E.S.R, Brigadir Dedy S.T dan Briptu Riky Yusuf.

Adapun tersangka USM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," demikian ungkap Kapolres Nabire melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Agus Suprayitno, S.Sos saat pesan singkatnya. (Red-Humas Polres Nabire)

Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan Terhadap Anak di Papua Kembali Meningkat



SUARA.NABIRE - Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini, korban pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak-anak di Provinsi Papua semakin meningkat. Adapun korban berjumlah sekitar 50 orang yang berusia mulai dari 6 Tahun hingga usia16 tahun.

Nur Aida Duwila, selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jayapura menjelaskan bahwa dari tahun 2019 hingga tahun 2021, pelecehan seksual terhadap anak terus meningkat.

"Terakhir kasus pelecehan dan kekerasan terhadap 25 anak yang dilakukan seorang oknum pembina sebuah sekolah asrama di Mimika dari Desember 2020 hingga bulan ini," demikian dijelaskan Nur seperti dilansir dari kompas.id pada Selasa (16/3/2021)

Nur membeberkan bahwa dari data laporan yang diterima LBH APIK bahwa rincian jumlah kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak adalah sebanyak 10 kasus pada tahun 2019, 14 kasus pada tahun 2020, dan 4 kasus dari bulan Januari hingga Maret tahun ini

”Sekitar 50 anak menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan sejak 2019 hingga Maret ini. Rata-rata korban berusia 6-16 tahun,” ungkap Nur.

Dengan peningkatan kasus tersebut, Nur menegaskan bahwa seharusnya para pelaku tidak hanya di jerat sanksi kurungan badan sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, namun kata Nur, pelaku juga harus mendapatkan sanksi berat seperti kebiri agar memberikan efek jera bagi pelaku.

Diketahui bahwa sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

Adapun PP Nomor 70 Tahun 2020 adalah aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, sebagaimana dilansir dari kompas.id, juga meminta seluruh kepala daerah dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 28 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua segera membentuk Perda tentang Perlindungan Anak sebagai bentuk implementasi UU Nomor 35 Tahun 2014 di wilayahnya masing-masing. (Red)

Kapolres Jayawijaya Berhasil Kembalikan 267 Motor Hasil Curanmor kepada Pemiliknya.


Sumber Foto: Humas Polres Jayawijaya

SUARA.NABIRE, WAMENA - Upaya yang dilakukan Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM., dalam mengungkap kasus curanmor di wilayahnya memang patut diacungkan jempol. Pasalnya, hanya dalam waktu setahun, pihaknya sudah berhasil mengembalikan 267 Motor hasil Curanmor kepada Pemiliknya.

Demikian hal tersebut dibeberkan oleh Kapolres Dominggus baru-baru ini ketika menyerahkan kembali 6 (enam) unit motor hasil Curanmor kepada pemiliknya. Dimana 6 motor tersebut merupakan barang bukti tindak pidana Curanmor yang terjaring saat razia yang dilakukan oleh Polres Jayawijaya di Lapangan Apel Polres Jayawijaya, pada hari Kamis (18/03/2021).

Dalam keterangannya yang dilansir dari Humas Polres Jayawijaya, Kapolres mengatakan bahwa penahanan 6 motor tersebut adalah bagian dari upaya dan usaha Jajaran Resor Jayawijaya untuk mengungkap kejahatan pencurian kendaraan R2 yang saat ini menempati Rangking 1.

"Berdasarkan anev kita bahwa pencurian kendaraan R2 menempati Rangking 1 dibanding dengan kejahatan-kejahatan lain, sehingga Jajaran Resor Jayawijaya dari gabungan fungsi-fungsi operasional terus melaksanakan Razia dan melakukan hunting serta Patroli Peleton," demikian ungkap Kapolres Jayawijaya.

Ditambahkannya bahwa kegiatan hunting dan patroli tersebut dimaksudkan agar pihaknya bisa mengungkap motor-motor curian dan bisa dikembalikan kepada pemiliknya.

"Hingga selama 1 tahun ini kita telah mengembalikan motor sebanyak 267 (Dua Ratus Enam Puluh tujuh) kendaraan R2, dan kita akan terus lakukan, termasuk razia senjata tajam,” ucap Kapolres.

Dikatakan Kapolres bahwa karakteristik kerawanan Daerah di Kabupaten Jayawijaya terhadap pencurian kendaraan R2 disertai dengan jambret juga kekerasan-kekerasan lainnya, diawali dari angka orang mabuk dari minuman lokal seperti "ballok".

"Sehingga kita lakukan razia dan apabila ditemukan kami lakukan proses hukum dengan menerapkan UU Pangan," tegas Kapolres.

Ditempat yang sama, Amius Lokobal, salah satu pemilik kendaraan mengucapkan terimakasih kepada Kapolres dan Anggota Polres Jayawijaya yang berhasil menemukan motornya yang hilang selama 3 tahun.

"Motor saya ini sudah hilang selama 3 tahun dari Tahun 2019 di bulan Januari. Terimakasih buat kerja keras dari Anggota, khususnya kepada Bapak Kapolres Jayawijaya yang mana dapat mengembalikan motor saya kembali," ujar Amius.

Ditambahkan Amius bahwa motor tersebut sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. "Kami dan juga Masyarakat sangat mendukung adanya kegiatan Kepolisian Polres Jayawijaya seperti razia kendaraan R2 dan sajam yang sangat meresahkan kami di Kabupaten Jayawijaya,” demikian ungkap Amius Lokobal. (Red-Humas Polres Jayawijaya)

Redaktur: Ika Putri

Jabat Kepala Kejaksaan Nabire Yang Baru, Muhammad Rizal Segera Tuntaskan Sejumlah Kasus Korupsi

Muhammad Rizal, SH., MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Nabire)

SUARA.NABIRE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nabire, Papua, Muhammad Rizal, SH., MH., mengatakan bahwa dalam waktu paling lambat minggu depan, dirinya akan segera menuntaskan sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sempat tertunda pada Kajari sebelumnya.

Muhammad Rizal, SH., MH., merupakan Kajari Baru Nabire, yang menggantikan Kajari sebelumnya Ramadani, SH, MH. Sebelumnya Rizal menjabat sebagai Kabag TU Kejaksaan Tinggi Papua sedangkan Ramadani dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kalimantan Selatan).

Ketika dikonfirmasi awak media ini pada Kamis (18/03/21), terkait beberapa kasus Tipikor yang penanganannya belum terselesaikan oleh Kajari sebelumnya, Rizal mengatakan paling lambat minggu depan pihaknya akan segera memberikan kepastian.

"Secara keseluruhan belum saya tahu pasti, terkait perkara-perkara apa saja yang ditangani Kejaksaan Negeri Nabire saat Kajari sebelumnya pak Ramadani, tapi dalam waktu dekat ini, mungkin paling lambat minggu depan, sudah harus saya tahu semua dan mempetakan mana yang secepatnya bisa memenuhi unsur alat bukti, maka segera kami berikan kepastian," demikian ungkap Rizal.

Rizal membeberkan bahwa dirinya sudah meminta para Kasi untuk melaporkan segala penanganan-penanganan perkara yang ada sehingga akan bisa dilihat perkara mana nanti yang menjadi skala prioritas.

" Ya, terkait dengan kasus yang ada, karena ini baru kurang lebih 3 hari saya efektif bertugas disini, saya sudah meminta para Kasi untuk kemudian melaporkan segala penanganan-penanganan perkara. Dengan itu tentu kami akan melihat mana nanti yang menjadi skala prioritas," beber Rizal kepada awak media ini.

Menurutnya bahwa dalam hal ini yang pembuktiaannya bisa cepat ditingkatkan, misalnya dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, maka pihak Kejari Nabire akan segera menuntaskannya.

"Nah, sementara kasus yang sudah masuk tahap penyidikan kemudian belum ada tersangkanya, maka segera kami tetapkan tersangka sepanjang alat buktinya memenuhi," tutur Rizal.

Rizal menambahkan bahwa demikian pula pada bidang-bidang lainnya, seperti di bidang Pidum maupun Datun yang terkait dengan pendampingan-pendampingan.

"Yang pasti kami akan memaksimalkan, mana yang kira-kira perlu segera dievaluasi, maka segera kami percepat. Yang pasti kami akan segera memberikan kepastian. Kepastian itu bisa dalam bentuk ditingkatkan, atau ditutup kalo memang tidak memenuhi alat bukti," demikian terang Rizal.

Sementara terkait dengan kinerja dalam hal pelayanan Kejari Nabire ke depan, Rizal mengatakan bahwa puhaknya akan lebih meningkatkan khususnya yang terkait dengan tupoksi kejaksaaan dalam pelayanan pencari keadilan.

"Tentunya harapan kami sesuai dengan apa yang menjadi penyampaian dalam sambutan tadi bahwa pencanangan WBK intinya adalah pingin merubah mindset para pegawai yang mulanya mungkin tidak maksimal dalam memberikan pelayanan khususnya yang terkait dengan tupoksi kejaksaaan dalam pelayanan pencari keadilan itu kita berharap untuk ditingkatkan," tutur Rizal.

Dijelaskan pula bahwa pada masing-masing bidang di kejaksaan mempunyai perannya masing-masing, dimana ada yang bergerak di bidang teknis, serta ada pula yang bergerak di bidang yang sifatnya formalitas kepegawaian.

"Nah itu yang kita inginkan. Bahwa hal-hal yang bersifat seperti formalitas kepegawaian itu berlaku di internal. Dan tentu di bidang pembinaan itu kita harapkan juga bahwa mereka bisa tingkatkan pelayanan untuk di internal kejaksaan," jelas Rizal

Sementara terkait dengan ouput keluar, yang dalam hal ini bidang teknis pidum, intel, datun dan pidsus, Rizal mentakan bahwa pihaknya akan lebih memaksimalkan tupoksinya dalam hal-hal teknis penanganan perkara, seperti bagaimana memberikan kepastian hukum yang cepat kepada masyarakat pencari keadilan.

Sekedar diketahui bersama bahwa yang menjadi wilayah hukum bagi Kejaksaan Negeri Nabire, adalah dengan membawahi 7 Kabupaten, yaitu: Kabupaten Nabire, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Puncak. *Red

Editor: Musafir Nawipa

Lakukan Pencurian dan Pengeroyokan, 2 Mahasiswa Asal Papua Diamankan Polda Metro



SUARA.NABIRE – Dua pelaku dalam insiden aksi pencurian dan pengeroyokan di depan gedung DPR/MPR yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya di Polda Metro jaya pada hari Kamis (4/3/2021), membeberkan bahwa kedua pelaku yang sudah ditahan adalah mahasiswa asal Papua.

“Memang kejadiannya sudah cukup lama, yaitu tanggal 20 Januari lalu. Ini aksi pemukulan dan pencurian yang sempat viral beberapa waktu lalu. Dari bukti video yang beredar, akhirnya kami menetapkan tiga orang tersangka, dimana dua mahasiswa asal Papua berinisial RL dan K itu sudah dilakukan penahanan sementara satunya sedang dalam pengejaran,” demikian terang Yusri Yunus

Dijelaskan Yusri bahwa akibat kejadian tersebut korban yang diketahui berinisial RP mengalami kerugian materil dan mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

“Ada satu orang korban yang melapor dengan inisial RP, dia mengalami kerugian karena handphonenya dicuri saat ini sedang kita cari, semoga segera ditemukan. Serta korban juga mengalami luka dan sudah menyerahkan bukti visum,” bebernya.

Kedua tersangka akan dijerat dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, dan satu lagi Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun penjara. (Red)

Gadis ini Rela Lelang Perawannya Seharga 5 Juta ke Seorang Kakek


Seorang remaja putri berinisial D (16 Tahun) di kota Makassar, mengakui pernah melelang perawan-nya seharga Rp5 juta dan laris manis ditangan seorang kakek yang sudah lanjut usai.

Remaja itu bercerita bahwa usai menjual keperawanannya kepada seorang kakek, dirinya pun langsung terjun ke dalam dunia prostitusi online.

"Awalnya saya terjun ke dunia prostitusi ini setelah saya jual keperawanan saya seharga Rp 5 juta kepada seorang kakek-kakek," demikian ungkap D diruang penyidik Polsek Panakukkang, pada Selasa 9 Maret 2021, sebagaimana dilansir dari Galigo.com.

D mengatakan ketika terjun dalam dunia prostitusi, dimulainya dari sebuah aplikasi online bernama MiChat, yang kemudian terjadilah tawar-menawar dengan pelanggannya hingga mencapai harga yang disepakati.

"Sudah dua bulan saya begini. awalnya lewat MiChat terus lanjut di WA. Tergantung hasil kesepakatan, kadang Rp 300 ribu sekali main," terang D

Adapun penyebab D melakukan hal tersebut lantaran ayahnya sudah meninggal dunia, sedangkan sang ibu kembali ke kampung halamannya. (Red)

Wanita Iran Ini Berani Membakar Jilbabnya Sebagai Suatu Aksi Protes Terhadap Hukum Syariah


Seorang wanita aktivis HAM asal Iran yang berani di AS, telah memposting video di media sosial dengan untuk meningkatkan kesadaran perjuangan kaum perempuan dalam melawan hukum Syariah di Iran. Berikut pernyataannya:
"... Saya seorang wanita Iran yang menjadi sasaran mengenakan apa yang saya sebut sebagai belenggu # Jilbab, simbol OPPRESI ..."
Lihat videonya disini: 
https://twitter.com/i/status/1152748124399706118

Wanita di seluruh Iran melepas jilbab mereka yang meskipun risiko besar dalam melakukannya, sementara di Barat "feminis" merayakan jilbab.

Rezim teror di Iran menangkap dan memenjarakan wanita yang berani memberontak melawan hukum agama yang ketat.

***********
Diterjemahkan langsung dari:
http://www.thepolitics.online/2019/07/iranian-woman-risks-her-life-by-burning.html

Karena Tak Sanggup Penuhi Kebutuhan Hidupnya, Seorang Ayah di Afghanistan Menukarkan Putrinya Yang Masih diawah Umur Dengan Seekor Kambing



Seorang ayah dari Afghanistan, yang tidak sanggup memenuhi kebutuhan hidupnya, terpaksa menjual putrinya sendiri kepada seorang ulama berusia 55 tahun, demi untuk mendapatkan seekor kambing dan makanan. Rekaman yang dilakukan di Internet menunjukkan saat wanita setempat memukulinya.



PBB, Uni Eropa dan bahkan media menutup mata terhadap pelanggaran brutal terhadap hak-hak perempuan, anak-anak dan minoritas di dunia Arab, Afrika, dan Asia.

Diperkirakan 12 juta anak perempuan di bawah 18 tahun menikah setiap tahun. Anak perempuan yang menikah sebelum berusia 18 tahun lebih kecil kemungkinannya untuk tetap bersekolah dan lebih mungkin mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Fenomena ini harus menjadi perhatian semua pihak agar segala solusi sedapat mungkin harus dilakukan untuk melindungi anak-anak yang rentan ini.

Diterjemahkan dari: www.thepolitics.online