SUARA.NABIRE - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD, membeberkan bahwa pemerintah pusat segera akan menambah dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Demikian dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD, saat menjadi pembicara di Workshop Pendapat BPK terkait Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat secara virtual, pada hari Selasa (30/3/2021).
“Otonomi Khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berjalan sejak 2001 dan tidak perlu perpanjangan. Yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya. Struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat dan daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang," ungkap Mahfud dalam rilis tertulisnya
Dijelaskan Mahmud bahwa terkait penambahan dana Otsus, pemerintah pusat akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan, termasuk revisi pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Sebagaimana saat ini draf revisi tersebut telah diserahkan ke DPR.
"Kita akan merevisi Pasal 76 cara untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan menambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan penambahan UU. Revisi 2 pasal. Pasal 34 tentang dana dan Pasal 76 tentang pemekaran," terang Mahmud
Adapun sebagai realisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2020, pemerintah juga mengeluarkan Kepres Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta membentuk tim hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan dana Otsus Papua .
Pemerintah menilai pembangunan di Papua masih belum efektif. Penyebabnya antara lain situasi yang tidak kondusif, masih terdapat kasus korupsi dan belum terintegrasinya sejumlah program pemerintah.
Dengan kondisi demikian, mewakili pemerintah pusat, Mahfud meminta pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus lebih ditingkatkan.
“Saya ingin mengatakan ke depannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan kerja sama antara pemerintah dengan BPK sangat penting," pesan Mahfud.
Mahmud juga mengakui masih ada sejumlah isu yang dipersoalkan di Papua, namun pemerintah akan terus berupaya untuk menyelesaikan sejumlah masalah tersebut.
"Ada yang menyatakan terutama Organisasi Papua Merdeka yang terpisah dengan berbagai organisasi itu menyatakan, papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri," pungkas Mahmud
Dengan demikian, lanjut Mahmud, pihak pemerintah tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final.
"Tidak bisa diganggu gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. Sosial, ekonomi, politik dan keuangan sekalipun, pertahankan," tegas dia.
Hingga berita ini diturunkan, diketahui bahwa RUU Otsus Papua telah disahkan DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. (Red)