Penyerahan tersangka berinisial USM alias D, seorang Narapidana Lapas Kelas II B Nabire, mengacu pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire perihal Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika USM. Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 01.a-K / I / 2021 / PAPUA / RES NBR, tanggal 02 Januari 2021. Sudah Lengkap (P21) Nomor : B-349 / R.1.17 / Enz.1 / 03 / 2021, tanggal 30 Maret 2021.
Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti pada Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Bripka Arham dan diterima oleh Ajun Jaksa Moh. F. Bihaqi, S.H yang disaksikan oleh Yuana Darma E.S.R, Brigadir Dedy S.T dan Briptu Riky Yusuf.
Adapun tersangka USM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," demikian ungkap Kapolres Nabire melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Agus Suprayitno, S.Sos saat pesan singkatnya. (Red-Humas Polres Nabire)
Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti pada Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Bripka Arham dan diterima oleh Ajun Jaksa Moh. F. Bihaqi, S.H yang disaksikan oleh Yuana Darma E.S.R, Brigadir Dedy S.T dan Briptu Riky Yusuf.
Adapun tersangka USM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," demikian ungkap Kapolres Nabire melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Agus Suprayitno, S.Sos saat pesan singkatnya. (Red-Humas Polres Nabire)
Tidak ada komentar
Posting Komentar