SUARA.NABIRE - Dalam konferensi pers di Puri Cikeas, pada Jumat malam (5/03/2021), Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Dr. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) adalah ilegal alias tidak sah.
Pasalnya, SBY menilai bahwa KLB di Deli Serdang itu gagal memenugi semua persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.
"Semua persyaratan KLB di Deli Serdang gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB tidak sah dan ilegal," tegas SBY
Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4, SBY menjelaskan bahwa disebutkan KLB dapat diadakan, pertama atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat; kedua, diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 DPD Partai Demokrat. Ketiga, diusulkan sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah DPC Partai Demokrat; dan keempat usulan DPD dan DPC tersebut harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Semua persyaratan KLB di Deli Serdang gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB tidak sah dan ilegal," tegas SBY
Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4, SBY menjelaskan bahwa disebutkan KLB dapat diadakan, pertama atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat; kedua, diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 DPD Partai Demokrat. Ketiga, diusulkan sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah DPC Partai Demokrat; dan keempat usulan DPD dan DPC tersebut harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Mari kita uji, apakah KLB ini sah secara hukum? Majelis Tinggi Partai Demokrat yang saya pimpin terdiri dari 16 orang, tidak pernah mengusulkan pelaksanaan KLB sehingga syarat pertama gugur," tutur SBY
Untuk syarat kedua, lanjutnya, adalah KLB diusulkan 2/3 dari 34 DPD Demokrat namun kenyataannya tidak ada satupun yang mengusulkan KLB sehingga syarat kedua tidak terpenuhi.
SBY menjelaskan syarat ketiga KLB adalah diusulkan 1/2 dari 514 DPC Partai Demokrat, namun hanya 34 DPC yang mengusulkan atau hanya 7 persen sehingga syarat ketiga tidak terpenuhi.
"Usulan DPD dan DPC itu harus mendapatkan persetujuan Ketua Mejelis Tinggi Partai Demokrat. Saya sebagai Ketua Majelis Tinggi tidak pernah memberikan persetujuan KLB sehingga syarat keempat tidak bisa dipenuhi," pungkasnya.
Dirinya mendengar bahwa pelaku KLB sudah mengubah AD/ART Partai Demokrat sebelum pelaksanaan KLB sehingga dapat mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum dalam KLB tersebut. Dia mengingatkan bahwa untuk mengubah AD/ART harus melalui forum yang sah dan mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi partai.
Terkait itu, SBY merasa bersalah karena pernah memberikan kepercayaan dan jabatan kepada Kepala Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko ketika dirinya sebagai Presiden keenam RI.
"Hari ini sejarah telah mengabadikan apa yang terjadi di negara kita, memang banyak yang tercengang dan tidak percaya bahwa KSP Moeldoko bersengkongkol, tega, dan dengan darah dingin melakukan kudeta," tutur SBY.
Menurut SBY, tindakan Moeldoko tidak kesatria karena telah bersekongkol dengan internal Demokrat melakukan kudeta atas kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut SBY, tindakan Moeldoko tidak kesatria karena telah bersekongkol dengan internal Demokrat melakukan kudeta atas kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Mantan Presiden RI ke-6 ini juga menandaskan bahwa perebutan kepemimpinan yang tidak terpuji tersebut, jauh dari sikap kesatria dan nilai moral, serta mendatangkan rasa malu bagi seorang yang pernah aktif sebagai prajurit TNI.
"Termasuk rasa malu dan bersalah saya yang dahulu beberapa kali memberikan kepercayaan dan jabatan kepadanya. Saya mohon ampun kepada Allah SWT atas kesalahan saya itu," demikian tutup Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. (Red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar