Banyak orang mengaku sebagai guru, banyak orang gemar menggurui sesama layaknya seorang guru. Bahkan, banyak lagi diantara orang-orang yang getol menganggap dirinya sebagai soko guru alias guru di atas segala guru. Namun sejatinya, tidak banyak orang yang mengerti dalam arti yang sebenarnya, siapa sosok guru yang sesungguhnya itu!
Disadari ataupun tidak disadari, guru adalah pendiri dan penerus kemerdekaan sebuah bangsa. Guru adalah satu-satunya profesi yang menentukan dalam mengubah nasib bangsa. Hal ini karena guru bertugas mendidik dan mengajar anak-anak bangsa, mengubah perilaku, serta membentuk karakter.
Ya, sebuah tugas yang sangat fundamental. Jika saja bangsa Indonesia ingin melakukan perbaikan keadaan bangsa Indonesia di masa datang, sudah barang tentu harapan itu ada di pundak guru dalam dunia pendidikan.
Guru adalah sebuah profesi yang sangat mulia. Ini ditandai dengan kehadiran guru bagi peserta didik adalah ibarat sebuah lilin yang menjadi penerang tanpa batas, dengan tanpa membedakan siapa yang diteranginya.
Guru adalah sebuah profesi yang sangat mulia. Ini ditandai dengan kehadiran guru bagi peserta didik adalah ibarat sebuah lilin yang menjadi penerang tanpa batas, dengan tanpa membedakan siapa yang diteranginya.
Untuk itu maka dalam mengemban amanah sebagai seorang guru, maka sekiranya guru harus melayani secara profesional. Guru harus menjadi sosok yang memiliki ilmu pengetahuan dan wawasan, sosok yang dapat memberi contoh teladan, dan sosok yang selalu berusaha untuk maju, terdepan, dan mengembangkan diri untuk mendapatkan inovasi yang bermanfaat sebagai bahan pengajaran kepada siswa/i nya.
Guru dan Pendidikan
Guru dan Pendidikan
Profesi guru juga sangat identik dengan peran mendidik. Seperti membimbing, membina, mengasuh ataupun mengajar. Ibarat sebuah contoh lukisan yang akan di tiru oleh anak didiknya. Baik buruk hasil lukisan tersebut tergantung dari contoh yang diperlihatkan.
Guru (digugu dan ditiru) otomatis menjadi teladan. Melihat peran tersebut, sudah menjadi urgensi bahwa guru harus memiliki integritas dan personaliti yang baik dan benar. Hal ini sangat mendasar, karena tugas guru bukan hanya mengajar (transfer knowledge) tetapi yang terpenting adalah menanamkan nilai-nilai moral, karakter dan akhlak anak didiknya.
Singkatnya guru harus memberikan teladan baik sebagai makhluk yang memang akan selalu mendidik. Keteladanan seorang guru adalah segala yang dapat diberikannya untuk keberhasilan seluruh anak didik, tanpa terkecuali. Inilah aktualisasi dari sosok seorang pendidik yang memiliki “integritas” tinggi, yang senantiasa berpikir dan bertindak dengan segenap kasih yang dapat diberikan untuk anak didiknya.
Pengertian Istilah Guru
Guru ibarat udara. Jika seseorang tidak lagi bisa menghirup udara sebebas-bebasnya, maka kehidupan ini pasti akan berakhir. Namun jika seseorang masih dapat menghirup udara sebebas-bebasnya, maka berlanjut pula kehidupan ini. Dalam kehidupan ini, seseorang dapat bertemu dengan guru, dimana saja, kapan saja dan dengan cara apa saja. Sebab konsep guru selalu berhubungan dengan sebuah didikan dan kebaikan. Dan untuk kebaikan dan didikan inilah, maka manusia terlahir untuk mengubah alam dunianya.
Guru ibarat udara. Jika seseorang tidak lagi bisa menghirup udara sebebas-bebasnya, maka kehidupan ini pasti akan berakhir. Namun jika seseorang masih dapat menghirup udara sebebas-bebasnya, maka berlanjut pula kehidupan ini. Dalam kehidupan ini, seseorang dapat bertemu dengan guru, dimana saja, kapan saja dan dengan cara apa saja. Sebab konsep guru selalu berhubungan dengan sebuah didikan dan kebaikan. Dan untuk kebaikan dan didikan inilah, maka manusia terlahir untuk mengubah alam dunianya.
Karena itu, guru dalam arti yang sesungguhnya, adalah guru dalam arti didikan dan kebaikan—yang mendidik akan kebaikan.
Perjalanan menjadi seorang guru sering dimulai pada saat awal kehidupan. Sebagian orang terlahir sebagai guru, dimana pengalaman hidup awal sering mendorong mereka menjadi seorang guru. Dengan pengecualian orang tua dan wali, orang dewasa yang memiliki pengaruh yang paling besar pada anak, seringkali adalah guru mereka (Parkay W Forrest & Stanford H Beverly, 2008:11).
Itulah sebabnya, guru sering menjadi tumpuan pertanyaan, pengaduan dan sumber segala aktivitas kehidupan masyarakat, lebih-lebih masyarakat di pedesaan. Tidak jarang para guru-guru mendapatkan jabatan yang berkenaan dengan kehidupan bermasyarakat, seperti ketua RT atau ketua RW dan ketua panitia kegiatan yang lain (Aqib Zainal, 2009:2).
Defininisi Guru
Secara etimologis, kata “guru” berasal dari bahasa sanskerta, yang memiliki arti guru—tetapi secara harfiah diartikan sebagai: "berat", yang merupakan seorang pengajar suatu ilmu.
Defininisi Guru
Secara etimologis, kata “guru” berasal dari bahasa sanskerta, yang memiliki arti guru—tetapi secara harfiah diartikan sebagai: "berat", yang merupakan seorang pengajar suatu ilmu.
Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pada pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Sementara di India, China, Mesir, dan Israel, orang menerima pengajaran dari guru yang merupakan seorang Imam atau Nabi. Oleh sebab itu, seorang guru sangat dihormati dan terkenal di masyarakat, sehingga label guru akan selalu dipahami sebagai pembimbing untuk mendapat keselamatan, dan dihormati bahkan lebih dari orang tua.
Pada pemahaman umum, guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal serta pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal.
Pada pemahaman umum, guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal serta pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal.
Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan tentang hal yang baru, dapatlah dianggap sebagai guru. Sehingga secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal, minimal berstatus sarjana dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru, yaitu berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku.
Peranan guru amat sangat penting dalam dunia pendidikan, karena selain guru berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke siswa, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi siswa.
Guru Berdasarkan Undang-Undang
Merujuk pada Undang-Undang RI No.14 tahun 2005 pasal (1) ayat (1) tentang guru dan dosen, yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, rnembimbing, mengarahkan, rnelatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan rnenengah.
Senada dengan itu, dalam Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal (1) ayat (6) menjelaskan bahwa, yang dimaksud dengan guru (pendidik) adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widya swara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan-sebutan lainnya yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Guru Berdasarkan Undang-Undang
Merujuk pada Undang-Undang RI No.14 tahun 2005 pasal (1) ayat (1) tentang guru dan dosen, yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, rnembimbing, mengarahkan, rnelatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan rnenengah.
Senada dengan itu, dalam Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal (1) ayat (6) menjelaskan bahwa, yang dimaksud dengan guru (pendidik) adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widya swara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan-sebutan lainnya yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Guru terdiri dari guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan pegawai negeri sipil (honorer). Guru bukan PNS dapat melakukan penyetaraan angka kredit fungsional guru. Penetapan jabatan fungsional Guru bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukanlah hanya sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka saja, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatannya, serta pangkat atau golongan yang sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil tersebut.
Peraturan tentang Guru
Profesi guru adalah pekerjaan yang diakui dan diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang (UU). Selama ini, pengaturan tentang guru hanya di atur melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan dan Peraturan Pemerintah.
Profesi guru adalah pekerjaan yang diakui dan diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang (UU). Selama ini, pengaturan tentang guru hanya di atur melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan dan Peraturan Pemerintah.
Menurut Mulyasa (2009), wajar saja jika ada undang-undang khusus mengatur guru, mengingat jumlah guru di Indonesia merupakan populasi pegawai negeri yang cukup besar. Karena UU guru penting untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan guru, dimana mereka perlu mendapat perlindungan hukum agar dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional dan menyenangkan.
Oleh:Abdy Busthan
Tidak ada komentar
Posting Komentar